20 Juni 2023 09:14

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, diperlukan pengklasifikasian Penyedia pada Katalog Elektronik. Untuk itu seluruh Penyedia Katalog Elektronik wajib mengisi Data Status Penyedia melalui Aplikasi Katalog Elektronik di https://e-katalog.lkpp.go.id sesuai petunjuk (terlampir). Pengisian dilakukan mulai 01 Juni sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lampiran: